Kendala & Ilustrasi Bagi Hasil di Bank Umum Syariah


Fani Ardita Zahrani
20171113022
STIE Indonesia Banking School

Pembiayaan dalam Perbankan Syariah
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Pembiayaan selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pembiayaan atau financing ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.
Jika dihubungkan dengan perbankan syariah, maka istilah pembiayaan dapat disebut dengan aktiva produktif yaitu investasi dana bank syariah kas dan instrumen-intrumen keuangan yang sifatnya syariah (tidak bertentangan dengan ajaran Islam).

Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syariah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu:
1. Aspek Syar’i, di mana dalam  setiap realisasi pembiayaan  kepada para nasabah, bank syariah harus tetap berpedoman pada syariah Islam, antara lain tidak mengandung unsur maysir,  gharar, riba, serta bidang usahanya harus halal.
2. Aspek Ekonomi, yakni dengan tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syari’ah maupun bagi nasabah bank syariah.

Akad Mudharabah Sebagai Produk Pembiayaan
Mudharabah  adalah akad kerja sama usaha dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%)  modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudaharabah  dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak dimana apabila mengalami kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pengelola. Namun apabila kerugian dari pihak pengelola, maka harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam kontrak mudharabah, ternyata mudharib melakukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan untuk kepentingan dirinya, maka mudharib akan menanggung seluruh kerugian yang diakibatkan penyimpangan yang dilakukan. Oleh karena itu, shahibul maal harus dapat membuat aturan atau persyaratan yang dapat mengurangi kesempatan mudharib melakukan tindakan yang merugikan shahibul maal.
Dalam pembiayaan mudharabah dikenal dengan principal-agent adalah hubungan yang dimana principal mendelegasikan wewenang kepada agen dalam hal pengelolaan usaha sekaligus pengambil keputusan dalam perusahaan.

Maharani menyebutkan permasalahan yang timbul dalam hubungan principal-agent yaitu,
1. Pihak agen memiliki kepentingan yang berbeda dengan principal sehingga masing-masing pihak berusaha untuk memaksimalkan kepentingan mereka. Pihak agen telah melanggar komitmen dengan tidak selalu bertindak untuk kepentingan terbaik prinicipal.
2. Sulit dan mahalnya bagi principal untuk membuktikan usaha yang dilakukan agen.
3. Masalah pembagian risiko ketika principal dan agen memiliki perbedaan risiko yang ditanggung.

Sedangkan Antonio, mengemukakan bahwa risiko-risiko yang terdapat dalam mudharabah, terutama pada penerapannya pada pembiayaan, relatif tinggi. Di antaranya:
1. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak
2. Lalai dan kesalahan yang disengaja
3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur

Untuk mengurangi risiko-risiko akibat asymmetric information, bank syariah dapat menerapkan sejumlah batasan-batasan tertentu ketika menyalurkan pembiayaan kepada mudharib.

Asymetri Informasi
Asymetri informasi merupakan kondisi yang menunjukkan sebagian investor mempunyai informasi sementara yang lainnya tidak memilikinya, artinya tidak adanya keseimbangan informasi yang diterima oleh masing-masing pihak.

Asymetri informasi mempunyai dua tipe yaitu:
1. Adverse Selection adalah jenis asimetri informasi  di mana satu pihak atau lebih melangsungkan suatu transaksi usaha. Adverse selection terjadi karena beberapa orang seperti manajer perusahaan dan para pihak dalam (insiders) lainnya lebih mengetahui kondisi kini dan prospek kedepan suatu perusahaan daripada para investor luar.
2. Moral Hazard adalah jenis asimetri informasi dalam mana satu pihak atau lebih yang melangsungkan atau akan melangsungkan suatu transaksi usaha dapat mengamati tindakan-tindakan mereka dalam penyelesaian transaksi-transaksi tersebut.

Ciancenelli & Gonzales menyebutkan bahwa dengan adanya struktur modal yang kompleks didalam perbankan maka paling sedikit ada tiga hubungan keagenan yang dapat menimbulkan asimetri informasi, yaitu:
1. Hubungan antara deposan, bank dan regulator (pemerintah melalui Bank Indonesia),
2. Hubungan antara pemilik, manajer, dan regulator, serta
3. Hubungan antara peminjam (borrowers), manajer, dan regulator

Setiap hubungan pasti melibatkan regulator sehingga bank dalam bertindak akan memenuhi kepentingan regulator lebih dahulu dibandingkan pihak yang lain.

Agency Theory Dalam Akad Mudharabah
Dalam agency theory, agen diharapkan dapat memenuhi kepentingan principal, namun agen dalam hal ini sering mengambil keputusan dan menjalankan keputusan yang tidak sesuai dengan kepentingan principal. Hubungan  principal-agent terjadi apabila tindakan yang dilakukan seseorang memiliki dampak pada orang lain atau ketika seseorang sangat tergantung pada  tindakan orang lain.

Khalil, et.al menyebutkan bahwa pada umumnya terdapat tiga masalah utama keagenan yang terkait dengan akad mudharabah, yaitu:
1. Besarnya ketidakpastian (uncertainty), artinya adalah kontrak bagi hasil merupakan kontrak yang bisa dipastikan adanya ketidakpastian pendapatannya. Khususnya pada perbankan syariah ketidakpastian ini berasal dari hasil yang tergantung sepenuhnya pada keputusan investasi perusahaan yang dibuat oleh agen.
2. Linieritas yang ekstrim (extreme linearity), maksudnya adalah linier sharing antara hasil dengan kinerja dari proyek yang dihasilkan, hasil akhir yang diharapkan tergantung sepenuhnya pada kemampuan/keterampilan pengusaha (agent) dan tingkat usaha yang dihasilkan;
3) Terkait dengan kekuatan untuk menentukan pilihan/kebijakan (discretionary power). Kontrak mudharabah juga merepresentasikan suatu kekuatan kebijakan semenjak agen memulai menangani proyek dan mempunyai hak untuk membuat keputusan terkait dengan investasi dan distribusi aliran kas berikutnya. Hal ini menimbulkan discretion yang penuh atas aset pengusaha, sama seperti yang dimiliki manajer pada proyek sendiri tanpa menghadapi resiko kerugian secara keuangan.

Upaya Mengatasi Agency Problem dalam Pembiayaan Mudharabah
Menurut Eisenhard salah satu asumsi masalah keagenan yaitu tentang asymmetric information antara prinsipal dengan agen, mekanisme kontrol teori agen menyatakan ada dua cara utama yang berkaitan dengan perbedaan tujuan dan asymmetric information, yakni monitoring dan insentif. Sedangkan Jensen dan Mackling  menawarkan dua cara yang dapat dilakukan principal untuk mengurangi risiko akibat tindakan agen yaitu pemilik modal melakukan pengawasan (monitoring) dan agen sendiri melakukan pembatasan atas tindakan-tindakannya (bonding), sehingga dapat mengurangi kesempatan penyimpangan yang dilakukan oleh agen.


Ilustrasi Bagi Hasil

Studi Kasus Transaksi Mudharabah

Pada tanggal 5 Januari 20XA, ditandatangani akad pembiayaan mudharabah antara BPRS Minang Raya dengan PT Ufi Widi senilai Rp 100.000.000 untuk pembiayaan proyek renovasi 2 unit puskesmas dari Pemerintah Kota Padang. Bagi hasil usaha didasarkan atas laba bruto proyek dengan komposisi 25% untuk BPRS. Buatlah jurnal untuk rangkaian transaksi tersebut:

1. Tanggal 5 Januari BPRS Minang Raya membuka rekening komitmen administratif pembiayaan tersebut.
Jawab:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
100.000.000

Kr. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan

100.000.000

2. Tanggal 5 Januari BPRS membebankan biaya administrasi pembiayaan kepada PT Ufi Widi sebesar 0,2% dari nilai pembiayaan. Pembebanan langsung dilakukan dengan mendebit rekening PT Ufi Widi.
Jawab:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Rekening nasabah PT Ufi Widi
200.000

Kr. Pendapatan administratif (0,2% x 100.000.000)

200.000

3. Tanggal 10 Januari 20XA, BPRS mencairkan pembiayaan sebesar Rp 100.000.000 untuk pembiayaan mudharabah pada proyek renovasi Puskesmas yang dikelola oleh PT Ufi Widi.
Jawab:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Pembiayaan Mudharabah
100.000.000

Kr. Rekening nasabah PT Ufi Widi

100.000.000
Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
100.000.000

Kr. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan

100.000.000

4. Tanggal 10 Maret 20XA PT Ufi Widi melaporkan telah menerima uang proyek dari pemerintah untuk puskesmas pertama dengan laba bruto sebesar Rp 20.000.000, bagi hasil untuk BPRS (25%) langsung diserahkan secara tunai pada tanggal yang sama.
Jawab:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas
5.000.000

Kr. Pendapatan Mudharabah (25% x 20.000.000)

5.000.000

5. Tanggal 20 April 20XA PT Ufi Widi melaporkan telah menerima uang pemerintha untuk puskesmas kedua dengan laba bruto sebesar Rp 16.000.000, bagi hasil untuk BPRS (25%) dibayarkan secara tunai pada tanggal 27 April 20XA.
Jawab:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
20 April 2019
Db. Piutang bagi hasil mudharabah
4.000.000


Kr. Pendapatan Mudharabah-Akrual

4.000.000
27 April 2019
Db. Kas
4.000.000


Kr. Piutang bagi hasil Mudharabah

4.000.000

Db. Pendapatan mudharabah-akrual
4.000.000


Kr. Pendapatan mudharabah (25% x 16.000.000)

4.000.000

6. Tanggal 10 Mei 20XA, saat jatuh tempo PT Ufi Widi melunasi pembiayaan mudharabah secara tunai sebesar Rp 100.000.000
Jawab:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas
100.000.000

Kr. Pembiayaan mudharabah

100.000.000

Studi Kasus Transaksi Musyarakah

Pada tanggal 12 Januari 20XA, BPRS Bangun Marwah Warga (BMW) dan Bapak Hendra menandatangani akad musyarakah permanen untuk pembiayaan usaha fotokopi  senilai Rp 40.000.000, yang terdiri dari Rp 30.000.000 kontribusi BPRS dan Rp 10.000.000 kontribusi Pak Hendra. Bagi hasil didasarkan pada laba bruto (penjualan dikurangi biaya kertas) dengan nisbah bagi hasil 20% BPRS dan 80% Bapak Hendra. Bagi hasil disepakati untuk dibayar dan dilaporkan setiap tanggal 20 mulai bulan Februari. Pembiayaan musyarakah disepakati jatuh tempo pada tanggal 20 April 20XA.

1. Tanggal 12 Januari BPRS (saat akad) membuka cadangan pembiayaan musyarakah untuk Bapak Hendra.
Jawab:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
30.000.000

Kr. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan

30.000.000

2. Tanggal 12 Januari (saat akad) BPRS membebankan biaya administrasi sebesar 0,2% dari nilai pembiayaan dan langsung diambil dari rekening Bapak Hendra.
Jawab:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Rekening nasabah-hendra
60.000

Kr. Pendapatan administratif (0,2% x 30.000.000)

60.000

3. Tanggal 20 Januari BPRS mentransfer sebesar Rp 30.000.000 ke rekening Bapak Hendra sebagai pembayaran porsi investasi BPRS
Jawab:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Pembiayaan musyarakah
30.000.000

Kr. Rekening nasabah-Hendra

30.000.000
Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
30.000.000

Kr. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan

30.000.000

4. Tanggal 20 Februari 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp 5.000.000 dan pada tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto
Jawab:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas
1.000.000

Kr. Pendapatan Mudharabah (20% x 5.000.000)

1.000.000

5. Tanggal 20 Maret 20XXA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp 4.000.000 dan membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto pada tanggal 25 Maret 20XA.
Jawab:
Tanggal
                                        Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
20 Maret 2019
Db. Piutang bagi hasil musyarakah
800.000


Kr. Pendapatan musyarakah-akrual

800.000
25 Maret 2019
Db. Kas
800.000


Kr. Piutang bagi hasil musyarakah

800.000

Db. Pendapatan musyarakah-akrual
800.000


Kr. Pendapatan musyarakah (20% x 4.000.000)

800.000

6. Tanggal 20 April 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp 6.000.000 dan pada tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.
Jawab:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas
1.200.000

Kr. Pendapatan musyarakah (20% x 6.000.000)

1.200.000

7. Tanggal 20 April 20XA, saat jatuh tempo, Bapak Hendra melunasi pembiayaan musyarakah sebesar Rp 30.000.000 via debit rekening.
Jawab:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Rekening nasabah-Hendra
30.000.000

Kr. Pembiayaan musyarakah

30.000.000

REFERENSI
Aswadi Lubis. (2016). Agency Problem Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah. ALQALAM Vol. 33, No. 1 (Januari-Juni 2016)
Rizal Yaya., Aji Erlangga Martawireja., dan Ahim Abdurahim. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer (Edisi 2). Jakarta: Salemba Empat.

Comments