Fani Ardita
Zahrani
20171113022
STIE
Indonesia Banking School
Pembiayaan dalam Perbankan Syariah
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.
Pembiayaan selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pembiayaan atau financing
ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk
mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun
lembaga.
Jika dihubungkan
dengan perbankan syariah, maka istilah pembiayaan dapat disebut dengan aktiva
produktif yaitu investasi dana bank syariah kas dan instrumen-intrumen keuangan
yang sifatnya syariah (tidak bertentangan dengan ajaran Islam).
Dalam pelaksanaan pembiayaan,
bank syariah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu:
1. Aspek Syar’i, di mana
dalam setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah, bank syariah harus tetap
berpedoman pada syariah Islam, antara lain tidak mengandung unsur maysir, gharar, riba, serta bidang usahanya harus
halal.
2. Aspek Ekonomi, yakni dengan
tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syari’ah maupun
bagi nasabah bank syariah.
Akad Mudharabah Sebagai Produk Pembiayaan
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha dua pihak dimana
pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh (100%) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara
mudaharabah dibagi menurut kesepakatan kedua
belah pihak dimana apabila mengalami kerugian akan ditanggung oleh pemilik
modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pengelola. Namun apabila
kerugian dari pihak pengelola, maka harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
Dalam kontrak mudharabah, ternyata mudharib melakukan
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan untuk kepentingan dirinya, maka mudharib akan menanggung seluruh
kerugian yang diakibatkan penyimpangan yang dilakukan. Oleh karena itu, shahibul maal harus dapat membuat aturan
atau persyaratan yang dapat mengurangi kesempatan mudharib melakukan tindakan yang merugikan shahibul maal.
Dalam
pembiayaan mudharabah dikenal dengan principal-agent adalah hubungan yang
dimana principal mendelegasikan wewenang
kepada agen dalam hal pengelolaan usaha sekaligus pengambil keputusan dalam
perusahaan.
Maharani menyebutkan permasalahan
yang timbul dalam hubungan principal-agent
yaitu,
1. Pihak agen memiliki
kepentingan yang berbeda dengan principal
sehingga masing-masing pihak berusaha untuk memaksimalkan kepentingan mereka.
Pihak agen telah melanggar komitmen dengan tidak selalu bertindak untuk
kepentingan terbaik prinicipal.
2. Sulit dan mahalnya bagi principal untuk membuktikan usaha yang
dilakukan agen.
3. Masalah pembagian risiko
ketika principal dan agen memiliki
perbedaan risiko yang ditanggung.
Sedangkan Antonio, mengemukakan
bahwa risiko-risiko yang terdapat dalam mudharabah,
terutama pada penerapannya pada pembiayaan, relatif tinggi. Di antaranya:
1. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang
disebut dalam kontrak
2. Lalai dan kesalahan yang
disengaja
3. Penyembunyian keuntungan oleh
nasabah bila nasabahnya tidak jujur
Untuk mengurangi risiko-risiko
akibat asymmetric information, bank
syariah dapat menerapkan sejumlah batasan-batasan tertentu ketika menyalurkan
pembiayaan kepada mudharib.
Asymetri Informasi
Asymetri
informasi merupakan kondisi yang menunjukkan sebagian investor mempunyai
informasi sementara yang lainnya tidak memilikinya, artinya tidak adanya
keseimbangan informasi yang diterima oleh masing-masing pihak.
Asymetri informasi mempunyai dua
tipe yaitu:
1. Adverse Selection adalah jenis asimetri informasi di mana satu pihak atau lebih melangsungkan
suatu transaksi usaha. Adverse selection
terjadi karena beberapa orang seperti manajer perusahaan dan para pihak dalam
(insiders) lainnya lebih mengetahui kondisi kini dan prospek kedepan suatu
perusahaan daripada para investor luar.
2. Moral Hazard adalah jenis asimetri informasi dalam mana satu pihak
atau lebih yang melangsungkan atau akan melangsungkan suatu transaksi usaha dapat
mengamati tindakan-tindakan mereka dalam penyelesaian transaksi-transaksi
tersebut.
Ciancenelli & Gonzales
menyebutkan bahwa dengan adanya struktur modal yang kompleks didalam perbankan
maka paling sedikit ada tiga hubungan keagenan yang dapat menimbulkan asimetri
informasi, yaitu:
1. Hubungan antara deposan, bank
dan regulator (pemerintah melalui Bank Indonesia),
2. Hubungan antara pemilik, manajer,
dan regulator, serta
3. Hubungan antara peminjam (borrowers), manajer, dan regulator
Setiap hubungan pasti melibatkan
regulator sehingga bank dalam bertindak akan memenuhi kepentingan regulator
lebih dahulu dibandingkan pihak yang lain.
Agency Theory Dalam Akad Mudharabah
Dalam agency theory, agen diharapkan dapat
memenuhi kepentingan principal, namun
agen dalam hal ini sering mengambil keputusan dan menjalankan keputusan yang
tidak sesuai dengan kepentingan principal.
Hubungan principal-agent terjadi apabila tindakan yang dilakukan seseorang
memiliki dampak pada orang lain atau ketika seseorang sangat tergantung
pada tindakan orang lain.
Khalil, et.al menyebutkan bahwa
pada umumnya terdapat tiga masalah utama keagenan yang terkait dengan akad mudharabah, yaitu:
1. Besarnya ketidakpastian (uncertainty), artinya adalah kontrak
bagi hasil merupakan kontrak yang bisa dipastikan adanya ketidakpastian
pendapatannya. Khususnya pada perbankan syariah ketidakpastian ini berasal dari
hasil yang tergantung sepenuhnya pada keputusan investasi perusahaan yang
dibuat oleh agen.
2. Linieritas yang ekstrim (extreme linearity), maksudnya adalah linier sharing antara hasil dengan
kinerja dari proyek yang dihasilkan, hasil akhir yang diharapkan tergantung
sepenuhnya pada kemampuan/keterampilan pengusaha (agent) dan tingkat usaha yang dihasilkan;
3) Terkait dengan kekuatan untuk
menentukan pilihan/kebijakan (discretionary
power). Kontrak mudharabah juga
merepresentasikan suatu kekuatan kebijakan semenjak agen memulai menangani
proyek dan mempunyai hak untuk membuat keputusan terkait dengan investasi dan
distribusi aliran kas berikutnya. Hal ini menimbulkan discretion yang penuh atas aset pengusaha, sama seperti yang
dimiliki manajer pada proyek sendiri tanpa menghadapi resiko kerugian secara
keuangan.
Upaya Mengatasi Agency Problem dalam Pembiayaan Mudharabah
Menurut
Eisenhard salah satu asumsi masalah keagenan yaitu tentang asymmetric
information antara prinsipal dengan agen, mekanisme kontrol teori agen
menyatakan ada dua cara utama yang berkaitan dengan perbedaan tujuan dan asymmetric information, yakni monitoring dan insentif. Sedangkan
Jensen dan Mackling menawarkan dua cara
yang dapat dilakukan principal untuk
mengurangi risiko akibat tindakan agen yaitu pemilik modal melakukan pengawasan
(monitoring) dan agen sendiri melakukan
pembatasan atas tindakan-tindakannya (bonding), sehingga dapat mengurangi
kesempatan penyimpangan yang dilakukan oleh agen.
Ilustrasi Bagi Hasil
Studi Kasus Transaksi Mudharabah
Pada tanggal 5 Januari 20XA,
ditandatangani akad pembiayaan mudharabah antara BPRS Minang Raya dengan PT Ufi
Widi senilai Rp 100.000.000 untuk pembiayaan proyek renovasi 2 unit puskesmas
dari Pemerintah Kota Padang. Bagi hasil usaha didasarkan atas laba bruto proyek
dengan komposisi 25% untuk BPRS. Buatlah jurnal untuk rangkaian transaksi
tersebut:
1. Tanggal 5 Januari BPRS Minang
Raya membuka rekening komitmen administratif pembiayaan tersebut.
Jawab:
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
|
100.000.000
|
|
Kr.
Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
|
100.000.000
|
2. Tanggal 5 Januari BPRS membebankan
biaya administrasi pembiayaan kepada PT Ufi Widi sebesar 0,2% dari nilai
pembiayaan. Pembebanan langsung dilakukan dengan mendebit rekening PT Ufi Widi.
Jawab:
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db. Rekening nasabah PT Ufi Widi
|
200.000
|
|
Kr.
Pendapatan administratif (0,2% x 100.000.000)
|
200.000
|
3. Tanggal 10 Januari 20XA, BPRS
mencairkan pembiayaan sebesar Rp 100.000.000 untuk pembiayaan mudharabah pada
proyek renovasi Puskesmas yang dikelola oleh PT Ufi Widi.
Jawab:
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db. Pembiayaan Mudharabah
|
100.000.000
|
|
Kr.
Rekening nasabah PT Ufi Widi
|
100.000.000
|
|
Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
|
100.000.000
|
|
Kr.
Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
|
100.000.000
|
4. Tanggal 10 Maret 20XA PT Ufi
Widi melaporkan telah menerima uang proyek dari pemerintah untuk puskesmas
pertama dengan laba bruto sebesar Rp 20.000.000, bagi hasil untuk BPRS (25%)
langsung diserahkan secara tunai pada tanggal yang sama.
Jawab:
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db. Kas
|
5.000.000
|
|
Kr.
Pendapatan Mudharabah (25% x 20.000.000)
|
5.000.000
|
5. Tanggal 20 April 20XA PT Ufi
Widi melaporkan telah menerima uang pemerintha untuk puskesmas kedua dengan
laba bruto sebesar Rp 16.000.000, bagi hasil untuk BPRS (25%) dibayarkan secara
tunai pada tanggal 27 April 20XA.
Jawab:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
20 April 2019
|
Db. Piutang bagi hasil mudharabah
|
4.000.000
|
|
Kr.
Pendapatan Mudharabah-Akrual
|
4.000.000
|
||
27 April 2019
|
Db. Kas
|
4.000.000
|
|
Kr.
Piutang bagi hasil Mudharabah
|
4.000.000
|
||
Db. Pendapatan mudharabah-akrual
|
4.000.000
|
||
Kr.
Pendapatan mudharabah (25% x 16.000.000)
|
4.000.000
|
6. Tanggal 10 Mei 20XA, saat
jatuh tempo PT Ufi Widi melunasi pembiayaan mudharabah secara tunai sebesar Rp
100.000.000
Jawab:
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db. Kas
|
100.000.000
|
|
Kr.
Pembiayaan mudharabah
|
100.000.000
|
Studi Kasus Transaksi Musyarakah
Pada tanggal 12 Januari 20XA,
BPRS Bangun Marwah Warga (BMW) dan Bapak Hendra menandatangani akad musyarakah
permanen untuk pembiayaan usaha fotokopi
senilai Rp 40.000.000, yang terdiri dari Rp 30.000.000 kontribusi BPRS dan
Rp 10.000.000 kontribusi Pak Hendra. Bagi hasil didasarkan pada laba bruto
(penjualan dikurangi biaya kertas) dengan nisbah bagi hasil 20% BPRS dan 80%
Bapak Hendra. Bagi hasil disepakati untuk dibayar dan dilaporkan setiap tanggal
20 mulai bulan Februari. Pembiayaan musyarakah disepakati jatuh tempo pada
tanggal 20 April 20XA.
1. Tanggal 12 Januari BPRS (saat
akad) membuka cadangan pembiayaan musyarakah untuk Bapak Hendra.
Jawab:
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
|
30.000.000
|
|
Kr.
Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
|
30.000.000
|
2. Tanggal 12 Januari (saat akad)
BPRS membebankan biaya administrasi sebesar 0,2% dari nilai pembiayaan dan langsung
diambil dari rekening Bapak Hendra.
Jawab:
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db. Rekening nasabah-hendra
|
60.000
|
|
Kr.
Pendapatan administratif (0,2% x 30.000.000)
|
60.000
|
3. Tanggal 20 Januari BPRS
mentransfer sebesar Rp 30.000.000 ke rekening Bapak Hendra sebagai pembayaran
porsi investasi BPRS
Jawab:
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db. Pembiayaan musyarakah
|
30.000.000
|
|
Kr.
Rekening nasabah-Hendra
|
30.000.000
|
|
Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
|
30.000.000
|
|
Kr.
Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
|
30.000.000
|
4. Tanggal 20 Februari 20XA Bapak
Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp 5.000.000 dan pada tanggal
yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto
Jawab:
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db. Kas
|
1.000.000
|
|
Kr.
Pendapatan Mudharabah (20% x 5.000.000)
|
1.000.000
|
5. Tanggal 20 Maret 20XXA Bapak
Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp 4.000.000 dan membayarkan
secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto pada tanggal 25 Maret 20XA.
Jawab:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
20 Maret 2019
|
Db. Piutang bagi hasil musyarakah
|
800.000
|
|
Kr.
Pendapatan musyarakah-akrual
|
800.000
|
||
25 Maret 2019
|
Db. Kas
|
800.000
|
|
Kr.
Piutang bagi hasil musyarakah
|
800.000
|
||
Db. Pendapatan musyarakah-akrual
|
800.000
|
||
Kr.
Pendapatan musyarakah (20% x 4.000.000)
|
800.000
|
6. Tanggal 20 April 20XA Bapak
Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp 6.000.000 dan pada tanggal
yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.
Jawab:
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db. Kas
|
1.200.000
|
|
Kr.
Pendapatan musyarakah (20% x 6.000.000)
|
1.200.000
|
7. Tanggal 20 April 20XA, saat
jatuh tempo, Bapak Hendra melunasi pembiayaan musyarakah sebesar Rp 30.000.000
via debit rekening.
Jawab:
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db. Rekening nasabah-Hendra
|
30.000.000
|
|
Kr.
Pembiayaan musyarakah
|
30.000.000
|
REFERENSI
Aswadi Lubis. (2016). Agency Problem Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah. ALQALAM Vol. 33, No. 1 (Januari-Juni 2016)
Rizal Yaya., Aji Erlangga Martawireja., dan Ahim Abdurahim. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer (Edisi 2). Jakarta: Salemba Empat.
Aswadi Lubis. (2016). Agency Problem Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah. ALQALAM Vol. 33, No. 1 (Januari-Juni 2016)
Rizal Yaya., Aji Erlangga Martawireja., dan Ahim Abdurahim. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer (Edisi 2). Jakarta: Salemba Empat.
Comments
Post a Comment