Mekanisme Operasional Bank Syariah

Hasil gambar untuk konsep operasional bank syariah


Bank syariah merupakan bank dengan prinsip bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam penghimpunan maupun dalam penyaluran dana. Dana yang telah dihimpun melalui prinsip wadi'ah yad dhamanah, mudharabah mutlaqah, ijarah, dan lain-lain, serta setoran modal dimasukkan ke dalam pooling fund.

Pertama: Sistem Penghimpunan Dana
Sistem operasional bank syariah dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat. Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan skema investasi maupun skema titipan. Dalam penghimpunan dana dengan skema investasi dari nasabah pemilik dana (shahibul maal), bank syariah berperan sebagai pengelola dana (mudharib).

Kedua: Sistem Penyaluran Dana
Dana yang diterima oleh bank syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak, antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang dan penyewa barang atau jasa yang disediakan oleh bank syariah. Pada saat dana disalurkan dalam bentuk investasi, bank syariah berperan sebagai pemilik dana. Pada saat dana disalurkan dalam kegiatan jual beli, bank syariah berperan sebagai penjual dan pada saat disalurkan dalam kegiatan objek sewa, berperan sebagai pemberi sewa.

Ketiga: 
Dari penyaluran dana kepada berbagai pihak, bank syariah selanjutnya menerima pendapatan berupa bagi hasil dari investasi, margin dan jual beli dan fee dari sewa dari berbagai jenis pendapatan yang diperoleh dari instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan. 

Keempat:
Pendapatan yang diterima dari kegiatan penyaluran dana selanjutnya dibagikan kepada nasabah pemilik dana atau penitip dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana bersifat wajib sesuai dengan porsi bagi hasil yang sudah disepakati. Adapun penyaluran dana kepada nasabah penitip dana bersifat sukarela tanpa ditetapkan di muka sebelumnya dan biasa disebut dengan istilah bonus.

Kelima: Sistem Penyediaan Jasa
Selain melaksanakan aktivitas penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam sistem operasionalnya juga memberikan layanan jasa keuangan seperti jasa ATM, transfer, letter of credit, bank garansi dan lain sebagainya. Oleh karena jasa tersebut dilakukan tanpa menggunakan dana dari pemilik dana maupun prinsip dana, maka pendapatan yang diperoleh dari jasa tersebut dapat dimiliki sepenuhnya oleh bank syariah tanpa harus dibagi.

Referensi:
Ascarya, Diana Yumanita. 2005. Seri Kebanksentralan No.14. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) BI.
Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim. 2018. Akuntansi Perbankan Syariah. Teori dan Praktik Kontemporer edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.

Comments