Bank syariah merupakan bank dengan
prinsip bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik
dalam penghimpunan maupun dalam penyaluran dana. Dana yang telah dihimpun
melalui prinsip wadi'ah yad dhamanah, mudharabah mutlaqah, ijarah, dan lain-lain, serta setoran
modal dimasukkan ke dalam pooling fund.
Pertama: Sistem Penghimpunan Dana
Sistem
operasional bank syariah dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari
masyarakat. Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan skema investasi maupun
skema titipan. Dalam penghimpunan dana dengan skema investasi dari nasabah
pemilik dana (shahibul maal), bank
syariah berperan sebagai pengelola dana (mudharib).
Kedua: Sistem Penyaluran Dana
Dana yang
diterima oleh bank syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak, antara
lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang dan penyewa barang
atau jasa yang disediakan oleh bank syariah. Pada saat dana disalurkan dalam
bentuk investasi, bank syariah berperan sebagai pemilik dana. Pada saat dana disalurkan
dalam kegiatan jual beli, bank syariah berperan sebagai penjual dan pada saat
disalurkan dalam kegiatan objek sewa, berperan sebagai pemberi sewa.
Ketiga:
Dari penyaluran
dana kepada berbagai pihak, bank syariah selanjutnya menerima pendapatan berupa
bagi hasil dari investasi, margin dan jual beli dan fee dari sewa dari berbagai jenis pendapatan yang diperoleh dari instrumen
penyaluran dana lain yang dibolehkan.
Keempat:
Pendapatan yang
diterima dari kegiatan penyaluran dana selanjutnya dibagikan kepada nasabah
pemilik dana atau penitip dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana bersifat
wajib sesuai dengan porsi bagi hasil yang sudah disepakati. Adapun penyaluran
dana kepada nasabah penitip dana bersifat sukarela tanpa ditetapkan di muka
sebelumnya dan biasa disebut dengan istilah bonus.
Kelima: Sistem Penyediaan Jasa
Selain melaksanakan
aktivitas penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam sistem operasionalnya
juga memberikan layanan jasa keuangan seperti jasa ATM, transfer, letter of credit, bank garansi dan lain
sebagainya. Oleh karena jasa tersebut dilakukan tanpa menggunakan dana dari
pemilik dana maupun prinsip dana, maka pendapatan yang diperoleh dari jasa
tersebut dapat dimiliki sepenuhnya oleh bank syariah tanpa harus dibagi.
Referensi:
Ascarya, Diana Yumanita. 2005. Seri
Kebanksentralan No.14. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan
(PPSK) BI.
Rizal Yaya, Aji Erlangga
Martawireja dan Ahim Abdurahim. 2018. Akuntansi Perbankan Syariah. Teori dan
Praktik Kontemporer edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Comments
Post a Comment