Review Jurnal Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Bank

Judul
Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Bank
Jurnal
Lex Privatum
Volume & Halaman
Vol. IV/No. 3 Hal 73-81
Tahun
Mar/2016
Penulis
Sigel Ratumbuysang
Reviewer
Fani Ardita Zahrani – 20171113022
Tanggal
15 September 2019

Tujuan Penelitian
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan bank dan apa saja bentuk dan tujuan dari pengawasan Bank di Indonesia.
Subjek Penelitian
Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Bank
Latar Belakang Penelitian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Lembaga yang nantinya melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan akan menggantikan fungsi pengawasan Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bepepam LK) agar menjadi terintegrasi dan komprehensif.

Latar belakang dari pembentukan OJK dikarenakan perlunya suatu lembaga pengawasan yang mampu berfungsi sebagai pengawas yang mempunyai otoritas terhadap seluruh lembaga keuangan. Lembaga pengawas tersebut akan bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan non bank, sehingga tidak ada lagi lempar tanggung jawab terhadap pengawasannya.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.
Hasil Penelitian
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi indenpendensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi dan pertanggungjawaban, transparansi dan kewajaran. 

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan tugas pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berlaku terhadap: a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal tersebut tersirat arti bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga nonkeuangan atau independen. Artinya, Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah.

Tugas pengawasan oleh otoritas perbankan tidak dimaksudkan untuk menjamin bahwa bank tidak akan jatuh bangkrut. Pengawasan bank pada hakikatnya merupakan tugas dan kewajiban dari semua pihak yang terkait dengan bank, yaitu manajemen, pemilik, masyarakat termasuk nasabah bank, dan pemerintah (otoritas pengawas).
Kesimpulan
1. Otoritas Jasa Keuangan berperan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

2. Pengawasan Bank dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung. Pengawasan tidak langsung dilakukan oleh pengawas bank melalui penelitian dan analisis terhadap laporan-laporan yang wajib kepada otoritas pengawas, termasuk informasi lain yang dipandang perlu, baik yang bersifat kualitatif maupun yang bersifat kuantitatif. Pemeriksaan langsung secara berkala merupakan langkah terbaik untuk menentukan ketaatan bank terhadap ketentuan.
Kelebihan Jurnal
1. Abstrak yang dibuat oleh Penulis cukup jelas, sehingga memudahkan pembaca untuk mengetahui hasil dari penelitian tersebut.

2. Penulis menggunakan bahasa yang cukup lugas serta menyediakan informasi yang cukup detail.

3. Penulisan sesuai dengan ketentuan pembuatan suatu jurnal dan penggunaan tata bahasa yang sudah sesuai dengan EYD.
Kekurangan Jurnal
Referensi yang dipergunakan dalam penelitian sebagian besar menggunakan referensi dengan tahun yang lama. Sebaiknya penelitian menggunakan referensi dengan tahun baru sehingga keakuratan lebih terjamin.  
Link Jurnal

Comments