Judul
|
Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Bank
|
Jurnal
|
Lex Privatum
|
Volume & Halaman
|
Vol. IV/No. 3 Hal 73-81
|
Tahun
|
Mar/2016
|
Penulis
|
Sigel Ratumbuysang
|
Reviewer
|
Fani Ardita Zahrani – 20171113022
|
Tanggal
|
15 September 2019
|
Tujuan Penelitian
|
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan
bank dan apa saja bentuk dan tujuan dari pengawasan Bank di Indonesia.
|
Subjek Penelitian
|
Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Bank
|
Latar Belakang Penelitian
|
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Lembaga yang nantinya melakukan pengawasan di
sektor jasa keuangan akan menggantikan fungsi pengawasan Bank Indonesia,
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bepepam LK) agar menjadi
terintegrasi dan komprehensif.
Latar belakang dari pembentukan OJK dikarenakan
perlunya suatu lembaga pengawasan yang mampu berfungsi sebagai pengawas yang
mempunyai otoritas terhadap seluruh lembaga keuangan. Lembaga pengawas tersebut
akan bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank
maupun lembaga keuangan non bank, sehingga tidak ada lagi lempar tanggung
jawab terhadap pengawasannya.
|
Metode Penelitian
|
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan
logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.
|
Hasil Penelitian
|
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi
dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi indenpendensi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi dan pertanggungjawaban,
transparansi dan kewajaran.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan tugas pengaturan dan pengawasan Otoritas
Jasa Keuangan. Pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berlaku
terhadap: a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. Kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga jasa keuangan
lainnya.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Otoritas
Jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen seperti yang telah dijelaskan
pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan. Pasal tersebut tersirat arti bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan
lembaga nonkeuangan atau independen. Artinya, Otoritas Jasa Keuangan dalam
menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah.
Tugas pengawasan oleh otoritas perbankan tidak
dimaksudkan untuk menjamin bahwa bank tidak akan jatuh bangkrut. Pengawasan
bank pada hakikatnya merupakan tugas dan kewajiban dari semua pihak yang
terkait dengan bank, yaitu manajemen, pemilik, masyarakat termasuk nasabah
bank, dan pemerintah (otoritas pengawas).
|
Kesimpulan
|
1. Otoritas Jasa Keuangan berperan agar
keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu
mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
2. Pengawasan Bank dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung. Pengawasan tidak
langsung dilakukan oleh pengawas bank melalui penelitian dan analisis
terhadap laporan-laporan yang wajib kepada otoritas pengawas, termasuk
informasi lain yang dipandang perlu, baik yang bersifat kualitatif maupun
yang bersifat kuantitatif. Pemeriksaan langsung secara berkala merupakan
langkah terbaik untuk menentukan ketaatan bank terhadap ketentuan.
|
Kelebihan Jurnal
|
1. Abstrak yang dibuat oleh Penulis cukup jelas,
sehingga memudahkan pembaca untuk mengetahui hasil dari penelitian tersebut.
2. Penulis menggunakan bahasa yang cukup lugas serta
menyediakan informasi yang cukup detail.
3. Penulisan sesuai dengan ketentuan pembuatan
suatu jurnal dan penggunaan tata bahasa yang sudah sesuai dengan EYD.
|
Kekurangan Jurnal
|
Referensi yang
dipergunakan dalam penelitian sebagian besar menggunakan referensi dengan
tahun yang lama. Sebaiknya penelitian menggunakan referensi dengan tahun baru
sehingga keakuratan lebih terjamin.
|
Link Jurnal
|
Comments
Post a Comment