Kerangka dasar bertujuan untuk menyajikan konsep yang
mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan
kerangka dasar ini dapat digunakan sebagai acuan untuk:
a. Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam
pelaksanaan tugasnya
b. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah
akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
c. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan
keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum, dan
d. Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan yang sudah disusun sesuai dengan standar
akuntansi keuangan syariah
Laporan keuangan ini meliputi
laporan keuangan atas kegiatan komersial dan atau sosial. Laporan keuangan
dalam kegiatan komersial meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi
komprehensif, laporan perubahan posisi keuangan (laporan ini dapat disajikan
dalam berbagai cara, diantaranya sebagai laporan arus kas atau laporan
perubahan ekuitas), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang
merupakan bagian integral dari laporan keuangan.
Kemudian, laporan kegiatan sosial
ini meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber dan
penggunaan dana kebajikan.
PENGGUNA
DAN KEBUTUHAN INFORMASI
Pengguna laporan keuangan terdiri dari berbagai pihak. Diantaranya
menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi yang
berbeda yang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Kebutuhan tersebut
meliputi:
·
Investor,
Investor membutuhkan informasi untuk membantu
menentukan keputusan seperti apakah harus membeli, menahan atau menjual
investasi tersebut.
·
Pemberi
Dana Qardh
Pemberi dana qardh
juga tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk
memutuskan apakah dana tersebut dapat dibayar pada saat jatuh tempo atau tidak
·
Pemilik Dana
Syirkah Temporer
Pemilik dana syirkah
temporer akan menggunakan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk
mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan aman
·
Pemilik Dana
Titipan
Pemilik dana titipan juga tertarik dengan informasi
keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan dana titipannya
·
Pembayar
dan Penerima Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf
serta mereka yang berkepentingan akan informasi dan penyaluran dana tersebut
·
Pengawas Syariah
Pengawas Syariah berkepentingan dengan informasi yang
mencakup kepatuhan dalam mengelola entitas syariah sesuai dengan prinsip
syariah
·
Karyawan
Karyawan tertarik dalam informasi yang memungkinkan
mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa,
manfaat pensiun dan kesempatan kerja
·
Pemasok dan
Mitra usaha lainnya
Pemasok dan mitra usaha juga tertarik dengan informasi
yang dapat memutuskan mereka terkait entitas syariah
·
Pelanggan
Pelanggan berkepentingan untuk mengetahu informasi
kelangsungan hidup entitas syariah, terutama apabila pelanggan terlibat dalam
perjanjian jangka panjang yang bergantung pada entitas syariah
·
Pemerintah
Pemerintah serta berbagai lembaga yang terlibat
berkepentingan dengan alokasi sumber daya aktivitas entitas syariah
·
Masyarakat
Entitas syariah juga mempengaruhi masyarakat dalam
mencari informasi terkait laporan keuangan yang dapat membantu masyarakat dalam
menyediakan informasi dan perkembangan
Manajemen entitas syariah memikul tanggung jawab utama dalam
menyajikan laporan keuangan entitas syariah. Manajemen tersebut memiliki
kepentingan dalam informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang akan
membantu dalam melaksanakan tanggung jawab perencanaan, pengendalian dan
pengambilan keputusan.
ASAS
TRANSAKSI SYARIAH
Asas transaksi syariah berdasarkan pada beberapa prinsip,
yaitu:
a. Persaudaraan
(Ukhuwah)
Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam
memperoleh manfaat sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas
kerugian orang lain
b. Keadilan
(Adilah)
Dapat menempatkan sesuatu pada tempat dan posisinya
masing-masing. Beberapa unsur yang tidak boleh ada dalam implementasi keadilan, diantaranya:
·
Riba, unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya,
baik riba naslah maupun fadhl
·
Kedzaliman, unsur yang merugikan diri sendiri, orang
lain maupun lingkungan sekitar
·
Maysir, unsur judi
dan transaksi yang bersifat spekulatif
·
Gharar, transaksi
yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur
ketidakjelasan.
Bentuk-bentuk Gharar antara lain:
-
Tidak adanya kepastian antara penjual dan pembeli
dalam menyerahkan objek akad
-
Menjual sesuatu yang belum jelas kepastiannya
-
Tidak adanya kepastian baik kriteria kualitas dan
kuantitas barang dan jasa
-
Tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar
-
Tidak adanya ketegasan jenis dan objek akad
·
Haram, unsur haram baik dalam barang maupun jasa yang
meliputi akivitas operasional yang terkait
Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat harus memenuhi
secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah yaitu
berupa pemeliharaan terhadap:
-
Akidah, keimanan dan ketakwaan
-
Akal
-
Keturunan
-
Jiwa dan keselamatan
-
Harta benda
c. Keseimbangan
(Tawazun)
Keseimbangan meliputi aspek material dan spiritual, aspek public
dan privat, sector keuangan dan sector riil, bisnis dan sosial, serta
keseimbangan antara aspek pemanfaatan dan pelestarian.
d. Universalisme
(Syumuliyah)
Dapat dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan tanpa
membedakan suku, agama, ras dan golongan yang sesuai dengan semangat kerahmatan
semesta
KARAKTERISTIK
TRANSAKSI SYARIAH
Beberapa karakteristik dalam transaksi syariah, diantaranya:
-
Transaksi dapat dilakukan berdasarkan prinsip saling
paham dan saling ridha
-
Tidak mengandung unsur riba, kedzaliman, maysir, gharar, dan haram
-
Tidak menganut prinsip time value of money
-
Transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelas
dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain
-
Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan
maupun melalui rekayasa penawaran
-
Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap
Transaksi syariah dapat berupa
aktivitas bisnis (komersial) dan aktivitas sosial (non-komersial). Transaksi
yang bersifat komersial diantara lain berupa investasi untuk mendapatkan bagi
hasil, jual beli barang untuk mendapatkan laba, dan pemberian layanan jasa
untuk mendapat imbalan.
Sedangkan untuk transaksi
non-komersial diantaranya pemberian dana pinjaman atau talangan, penghimpunan
dan penyaluran dana sosial (ZISWAF).
TUJUAN
LAPORAN KEUANGAN
Terdapat beberapa tujuan laporan keuangan diantaranya berupa:
-
Menyediakan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi
yang diperoleh pengelola dan pemilik dana
-
Untuk membantu mengevaluasi tanggung jawab entitas
syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana
-
Meingkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam
semua transaksi dan kegiatan usaha lainnya
POSISI
KEUANGAN, KINERJA DAN PERUBAHAN POSISI KEUANGAN
Posisi
keuangan entitas syariah dipengaruhi oleh sumber daya yang dikendalikan,
struktur keuangan, likuiditas dan solvabilita, serta kemampuan beradaptasi
terhadap perubahan lingkungan.
Informasi struktur keuangan berguna untuk memprediksi
kebutuhan pinjaman di masa depan dan bagaimana (laba) dan arus kas di masa
depan akan didistribusikan kepada pihak yang memiliki hak di dalam entitas
syariah, serta berguna untuk memperediksi seberapa jauh entitas syariah akan
berhasil meingkatkan lebih lanjut sumber keuangannya.
Likuiditas merupakan
ketersediaan kas jangka pendek di masa depan setelah memperhitungkan komitmen
yang ada. Sedangkan Solvabilitas merupakan ketersediaan kas jangka panjang
untuk memenuhi komitmen pada saat jatuh tempo.
ASUMSI
DASAR
Dasar
Akrual
Dasar akrual
dapat mempengaruhi transaksi dan peristiwa lain yang diakui pada saat kejadian
serta dituangkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan
keuangan pada periode yang bersangkutan.
Kelangsungan
Usaha
Entitas
syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan untuk melikuidasi atau
mengurangi secara material skala usahanya.
KARAKTERISTIK
KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
Terdapat beberapa karakteristik kualitatif laporan keuangan,
diantaranya:
-
Dapat dipahami, pengguna
laporan keuangan diasumsikan dapat memahami laporan keuangan serta memiliki
pengetahuan tentang aktivita ekonomi dan bisnis.
-
Relevan, informasi
memiliki kualitas relevan apabila dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna
dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa baik masa lalu, sekarang dan
kedepan.
-
Materialitas, informasi
yang materialitas dapat mempengaruhi serta mengubah keputusan orang dalam
menetapkan pilihan.
-
Keandalan, informasi
memiliki kualitas andal untuk menyajikan informasi yang secara wajar yang dapat
disajikan
-
Penyajian Jujur, laporan
posisi keuangan harus menggambarkan dengan jujur untuk memenuhi kriteria
pengakuan
-
Substansi Mengungguli
Bentuk, peristiwa perlu dicatat dan ditampilkan sesuai dengan
substansi dan realitas ekonomi.
-
Netralitas, informasi
tidak boleh semata-mata hanya untuk menguntungkan beberapa pihak yang dapat
merugikan pihak lain yang mempunyai kepentingan berlawan
-
Pertimbangan
Sehat, penyusun laporan keuangan mengandung unsur kehati-hatian
pada saat melakukan prakiraan dalam kondisis ketidakpastian, laporan keuangan
harus bersifat netral untuk memiliki kualitas yang andal.
-
Kelengkapan, informasi
dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya agar
terjamin informasi nya.
Dari karakteristik kualitatif dapat
dibandingkan bahwa pengguna harus mendapat informasi terkait kebijakan
akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan
kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut.
Pengguna dapat mengidentifikasi
perbedaan kebijakan akuntansi yang diberlakukan untuk transaksi serta peristiwa
lain yang sama dalam sebuah entitas syariah dari satu periode ke periode dan
dalam entitas syariah yang berbeda.
KENDALA
INFORMASI YANG RELEVAN DAN ANDAL
Terdapat beberapa kendala dalalm penyampaian informasi,
diantaranya:
Tepat Waktu
Untuk menyediakan informasi
yang tepat waktu, seringkali perlu melaporkan sebelum seluruh aspek transaksi
atau peristiwa lainnya diketahui, sehingga mengurangi keandalan informasi. Sebaliknya,
jika pelaporan ditunda sampai seluruh aspek diketahui, maka informasi yang
dihasilkan sangat andal tetapi kurang bermanfaat.
Keseimbangan
antara Biaya dan Manfaat
Keseimbangan
antara biaya dan manfaat merupakan suatu kendala yang dapat terjadi daripada
sutau karakteristik kualitatif. Secara substansi evaluasi biaya dan manfaat
merupakan suatu proses pertimbangan (judgement
process)
Keseimbangan
di antara Karakteristik Kualitatif
Keseimbangan
diantara berbagai karakteristik kualitatif diperlukan. Untuk mencapai suatu
keseimbangan yang tepat di antara berbagai karakteristik untuk memenuhi tujuan
laporan keuangan.
UNSUR-UNSUR
LAPORAN KEUANGAN
Berikut beberapa unsur laporan keuangan entitas syariah,
meliputi:
1. Komponen
laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial:
-
Laporan posisi keuangan
-
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
-
Laporan arus kas, dan
-
Laporan perubahan ekuitas
2. Komponen
laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial:
-
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan
-
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
3. Komponen
laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus
entitas syariah tersebut
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi
keuangan adalah asset, liablitas, dana syirkah temporer, dan ekuitas. Sedangkan
unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan laba rugi
komprehensif adalah penghasilan dan laba.
POSISI
KEUANGAN
Pos-pos dalam posisi keuangan, didefinisikan sebagai berikut:
ASET
Asset merupakan sumber daya yang
dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
Entitas
syariah biasanya menggunakan asset untuk memproduksi barang atau jasa yang
dapat memuaskan kebutuhan dan keperluan pelanggan. Terdapat beberapa cara untuk
mengalirkan manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam asset, yaitu:
-
Digunakan baik sendiri maupun bersama asset lain dalam
produksi barang dan jasa yang dijual oleh entitas syariah
-
Dipertukarkan dengan asset lain
-
Digunakan untuk menyelesaikan liabilitas
-
Dibagikan kepada para pemilik entitas syariah
Asset entitas syariah berasal dari
transaksi yang terjadi di masa lalu. Entitas syariah memperoleh asset melalui
pembelian atau produksi sendiri, tetapi transaksi juga dapat menghasilkan asset.
Dalam hubungan terjadinya
pengeluaran dan timbulnya asset, tidak perlu harus terjadi secara bersamaan. Apabila
entitas syariah melakukan pengeluaran, hal tersebut akan membuktikan bahwa
entitas syariah mengejar manfaat ekonomi, tetapi bukan merupakan bukti yang
konklusif bahwa suatu barang atau jasa memenuhi definisi asset telah diperoleh.
LIABILITAS
Liabilitas merupakan
utang entitas syariah yang timbul dari peristiwa masa lalu. Karakteristik liabilitas
adalah entitas syariah mempunyai kewajiban masa kini. Kewajibannya adalah suatu
tugas atau tanggung jawab untuk tidak bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu
dengan cara tertentu.
Penyelesaian
kewajiban dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya sebagai berikut:
-
Pembayaran kas
-
Penyerahan asset lain
-
Pemberian jasa
-
Penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain
-
Konversi kewajiban menjadi ekuitas
DANA
SYIRKAH TEMPORER
Dana syirkah
temporer adalah dana yang diterima oleh entitas syariah dimana entitas syariah
mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana, baik sesuai dengan
kebijakan entitas syariah atau kebijakan pembatas dari pemilik dana, dengan
keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan. Contoh dari dana syirkah
temporer diantaranya, penerimaan dana dari investasi mudharabah muthlaqah,
mudharabah muqayyadah, musyarakah dan akun lain yang sejenis.
Dana syirkah
temporer tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas. Karena entitas syariah
tidak berkewajiban, ketika mengalami kerugian, untuk mengembalikan jumlah dana
awal dari pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entias
syariah. Disisi lain, dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai
ekuitas, karena mempunyai waktu jatuh
tempo dan pemilik dana tidak mempunyai kepemilikan yang sama dengan pemegang
saham.
Hubungan yang
terjadi antara entitas syariah dengan pemilik dana syirkah temporer yaitu
hubungan kemitraan yang berdasarkan akad mudharabah
muthlaqah, mudharabah muqayyadah atau musyarakah.
Dana syirkah
temporer merupakan salah satu unsur laporan posisi keuangan di mana hal
tersebut sesuai dengan prinrip syariah yang memberikan hak kepada entitas
syariah untuk mengelola dan menginvestasikan dana, termasuk untuk mencampur
dana dimaksud dengan dana lainnya.
Pemilik dana
syirkah temporer memperoleh keuntungan sesuai dengan kesepakatan dan menerima
kerugian ebrdasarkan jumlah dana dari masing-masing pihak.
EKUITAS
Jumlah
ekuitas yang ditampilkan dalam laporan posisi keuangan bergantung pada
pengukuran asset, liabilitas, dan dana syirkah temporer. Aktivitas bisnis
sering dilakukan melalui beberapa bentuk entitas syariah seperti entitas
perseorangan persekutuan dan trust
serta badan usaha milik Negara.
KINERJA
Laba seringkali
digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar bagi ukuran yang lain
seperti imbalan investasi (return on investment) atau penghasilan per saham
(earnings per share)
Unsur penghasilan dan beban didefinisikan sebagai berikut:
-
Penghasilan (Income) adalah kenaikan manfaat ekonomi
selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan asset atau
penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal
dari kontribusi penanam modal
-
Beban (Expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi
selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya asset
atau terjadinya liabilitas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak
menyangkut pembagian kepada penanam modal
Penghasilan dan beban dapat
disajikan dalam laporan laba rugi dengan beberapa cara yang berbeda,
diantaranya pembedaan antara pos penghasilan dan beban yang berasal dan tidak
berasal dari pelaksanaan aktivitas entitas syariah yang biasa (ordinary)
merupakan praktek yang lazim.
Pembedaan ini dilakukan berdasarkan
argumentasi bahwa sumber suatu pos adalah relevan dalam mengevaluasi kemampuan
entitas syariah untuk menghasilkan kas di masa depan.
HAK PIHAK
KETIGA ATAS BAGI HASIL
Hak pihak
keatas bagi hasil dari dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik
dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam
suatu periode laporan keuangan. Hak tersebut tidak dapat dikelompokkan sebagai
beban (jika untung atau pendapatan ketika rugi) namun, pihak ketiga merupakan
alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang
dilakukan.
PENGAKUAN
UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengakuan
(recognition) merupakan proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi
unsur serta kriteria pengakuan. Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pos baik
dalam kata-kata atau dalam jumlah uang dan mencantumkan ke dalam laporan posisi
keuangan atau laporan laba rugi komprehensif.
Pos dapat
memenuhi suatu unsur apabila:
-
Adanya kemungkinan manfaat ekonomi berkaitan dengan
pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas syariah, dan
-
Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat
diukur dengan andal
PROFABILITAS
MANFAAT EKONOMI MASA DEPAN
Konsep profabilitas
dimaksudkan untuk menghadapi ketidakpastian lingkungan operasi entitas syariah.
Seperti contoh, apabila pembayaran suatu piutang besar kemungkinan terjadi
(probable) dan tidak ada bukti lainnya yang bertentangan, maka dapat dibenarkan
untuk mengakui piutang tersebut sebagai asset.
PENGAKUAN
ASET
Asset akan
diakui dalam laporan posisi keuangan apabila manfaat ekonominya di masa depan
dapat diperoleh entitas syariah dan asset tersebut mempunyai nilai atau biaya
yang dapat diukur dengan andal.
Kemudian, asset tidak akan diakui
dalam laporan posisi keuangan apabila pengeluaran telah terjadi dan manfaat
ekonominya dianggap tidak mungkin mengalir ke dalam entitas syariah setelah
periode akuntansi berjalan. Sebagai alternatifnya, hal tersebut membutuhkan
pengakuan beban dalam laporan laba rugi komprehensif.
PENGAKUAN
LIABILITAS
Liabilitas akan diakui dalam
laporan posisi keuangan apabila pengeluaran sumber daya nya mengandung manfaat
ekonomi yang akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) dan
jumlahnya harus diselesaikan agar dapat dikur dengan andal.
PENGAKUAN
DANA SYIRKAH TEMPORER
Pengakuan dana
syirkah temporer hanya dapat dilakukan apabila entitas syariah nya memiliki
kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber
daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah yang harus diselesaikan dapat
diukur dengan andal.
PENGAKUAN
PENGHASILAN
Penghasilan dapat
diakui dalam laporan laba rugi komprehensif apabila kenaikan manfaat ekonomi di
masa depan yang berkaitan dengan peningkatan asset atau penurunan liabilitas
telah tejadi dan dapat diukur dengan andal.
PENGAKUAN
BEBAN
Beban dapat
diakui dalam laporan laba rugi komprehensif apabila penurunan manfaat ekonomi
yang berkaitan dengan penurunan asset atau peningkatan liabilitas telah
terjadi. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung
antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses tersebut
melibatkan pengakuan penghasilan dan beban secara gabungan atau bersamaan yang
dihasilkan secara langsung dan bersama-sama.
PENGUKURAN
UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Dasar pengukuran laporan keuangan sebagai berikut:
-
Biaya historis, asset dicatat sebagai biaya
pengeluaran kas yang dibayar.
-
Biaya kini (current cost), asset dinilai dalam jumlah kas
yang seharusnya dibayar.
-
Nilai realisasi atau penyelesaian (realizable/settlement
value), asset dinyatakan dalam jumlah kas yang dapat diperoleh sekarang dengan
menjual asset dalam pelepasan normal.
Prinsip-prinsip yang digunakan untuk menjamin keandalan
selama evaluasi:
-
Adanya indicator eksternal, seperti harga pasar yang
tersedia secara luas
-
Utilisasi seluruh informasi yang relevan baik positif
atau negatiif
-
Konsistensi penggunaan metode-metode penilaian yang
digunakan
Comments
Post a Comment