SAK: Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Kerangka dasar bertujuan untuk menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini dapat digunakan sebagai acuan untuk:
a. Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
b. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
c. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum, dan
d. Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang sudah disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah


Laporan keuangan ini meliputi laporan keuangan atas kegiatan komersial dan atau sosial. Laporan keuangan dalam kegiatan komersial meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan posisi keuangan (laporan ini dapat disajikan dalam berbagai cara, diantaranya sebagai laporan arus kas atau laporan perubahan ekuitas), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.
Kemudian, laporan kegiatan sosial ini meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.


PENGGUNA DAN KEBUTUHAN INFORMASI
Pengguna laporan keuangan terdiri dari berbagai pihak. Diantaranya menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi yang berbeda yang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Kebutuhan tersebut meliputi:
·         Investor,
Investor membutuhkan informasi untuk membantu menentukan keputusan seperti apakah harus membeli, menahan atau menjual investasi tersebut.
·         Pemberi Dana Qardh
Pemberi dana qardh juga tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana tersebut dapat dibayar pada saat jatuh tempo atau tidak
·         Pemilik Dana Syirkah Temporer
Pemilik dana syirkah temporer akan menggunakan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan aman
·         Pemilik Dana Titipan
Pemilik dana titipan juga tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan dana titipannya
·         Pembayar dan Penerima Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf serta mereka yang berkepentingan akan informasi dan penyaluran dana tersebut
·         Pengawas Syariah
Pengawas Syariah berkepentingan dengan informasi yang mencakup kepatuhan dalam mengelola entitas syariah sesuai dengan prinsip syariah
·         Karyawan
Karyawan tertarik dalam informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja
·         Pemasok dan Mitra usaha lainnya
Pemasok dan mitra usaha juga tertarik dengan informasi yang dapat memutuskan mereka terkait entitas syariah
·         Pelanggan
Pelanggan berkepentingan untuk mengetahu informasi kelangsungan hidup entitas syariah, terutama apabila pelanggan terlibat dalam perjanjian jangka panjang yang bergantung pada entitas syariah
·         Pemerintah
Pemerintah serta berbagai lembaga yang terlibat berkepentingan dengan alokasi sumber daya aktivitas entitas syariah
·         Masyarakat
Entitas syariah juga mempengaruhi masyarakat dalam mencari informasi terkait laporan keuangan yang dapat membantu masyarakat dalam menyediakan informasi dan perkembangan


Manajemen entitas syariah memikul tanggung jawab utama dalam menyajikan laporan keuangan entitas syariah. Manajemen tersebut memiliki kepentingan dalam informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang akan membantu dalam melaksanakan tanggung jawab perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan.


ASAS TRANSAKSI SYARIAH
Asas transaksi syariah berdasarkan pada beberapa prinsip, yaitu:
a. Persaudaraan (Ukhuwah)
Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain
b. Keadilan (Adilah)
Dapat menempatkan sesuatu pada tempat dan posisinya masing-masing. Beberapa unsur yang tidak boleh ada  dalam implementasi keadilan, diantaranya:
·         Riba, unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba naslah maupun fadhl
·         Kedzaliman, unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan sekitar
·         Maysir, unsur judi dan transaksi yang bersifat spekulatif
·         Gharar, transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan.
Bentuk-bentuk Gharar antara lain:
-          Tidak adanya kepastian antara penjual dan pembeli dalam menyerahkan objek akad
-          Menjual sesuatu yang belum jelas kepastiannya
-          Tidak adanya kepastian baik kriteria kualitas dan kuantitas barang dan jasa
-          Tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar
-          Tidak adanya ketegasan jenis dan objek akad
·         Haram, unsur haram baik dalam barang maupun jasa yang meliputi akivitas operasional yang terkait
Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah yaitu berupa pemeliharaan terhadap:
-          Akidah, keimanan dan ketakwaan
-          Akal
-          Keturunan
-          Jiwa dan keselamatan
-          Harta benda
c. Keseimbangan (Tawazun)
Keseimbangan meliputi aspek material dan spiritual, aspek public dan privat, sector keuangan dan sector riil, bisnis dan sosial, serta keseimbangan antara aspek pemanfaatan dan pelestarian.
d. Universalisme (Syumuliyah)
Dapat dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan yang sesuai dengan semangat kerahmatan semesta


KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH
Beberapa karakteristik dalam transaksi syariah, diantaranya:
-          Transaksi dapat dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha
-          Tidak mengandung unsur riba, kedzaliman, maysir, gharar, dan haram
-          Tidak menganut prinsip time value of money
-          Transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain
-          Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan maupun melalui rekayasa penawaran
-          Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap
Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis (komersial) dan aktivitas sosial (non-komersial). Transaksi yang bersifat komersial diantara lain berupa investasi untuk mendapatkan bagi hasil, jual beli barang untuk mendapatkan laba, dan pemberian layanan jasa untuk mendapat imbalan.
Sedangkan untuk transaksi non-komersial diantaranya pemberian dana pinjaman atau talangan, penghimpunan dan penyaluran dana sosial (ZISWAF).

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Terdapat beberapa tujuan laporan keuangan diantaranya berupa:
-          Menyediakan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pengelola dan pemilik dana
-          Untuk membantu mengevaluasi tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana
-          Meingkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha lainnya

POSISI KEUANGAN, KINERJA DAN PERUBAHAN POSISI KEUANGAN
            Posisi keuangan entitas syariah dipengaruhi oleh sumber daya yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas dan solvabilita, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.


Informasi struktur keuangan berguna untuk memprediksi kebutuhan pinjaman di masa depan dan bagaimana (laba) dan arus kas di masa depan akan didistribusikan kepada pihak yang memiliki hak di dalam entitas syariah, serta berguna untuk memperediksi seberapa jauh entitas syariah akan berhasil meingkatkan lebih lanjut sumber keuangannya.

            Likuiditas merupakan ketersediaan kas jangka pendek di masa depan setelah memperhitungkan komitmen yang ada. Sedangkan Solvabilitas merupakan ketersediaan kas jangka panjang untuk memenuhi komitmen pada saat jatuh tempo.

ASUMSI DASAR


Dasar Akrual
            Dasar akrual dapat mempengaruhi transaksi dan peristiwa lain yang diakui pada saat kejadian serta dituangkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.

Kelangsungan Usaha
            Entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan untuk melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.

KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
Terdapat beberapa karakteristik kualitatif laporan keuangan, diantaranya:
-          Dapat dipahami, pengguna laporan keuangan diasumsikan dapat memahami laporan keuangan serta memiliki pengetahuan tentang aktivita ekonomi dan bisnis.
-          Relevan, informasi memiliki kualitas relevan apabila dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa baik masa lalu, sekarang dan kedepan.
-          Materialitas, informasi yang materialitas dapat mempengaruhi serta mengubah keputusan orang dalam menetapkan pilihan.
-          Keandalan, informasi memiliki kualitas andal untuk menyajikan informasi yang secara wajar yang dapat disajikan
-          Penyajian Jujur, laporan posisi keuangan harus menggambarkan dengan jujur untuk memenuhi kriteria pengakuan
-          Substansi Mengungguli Bentuk, peristiwa perlu dicatat dan ditampilkan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi.
-          Netralitas, informasi tidak boleh semata-mata hanya untuk menguntungkan beberapa pihak yang dapat merugikan pihak lain yang mempunyai kepentingan berlawan
-          Pertimbangan Sehat, penyusun laporan keuangan mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisis ketidakpastian, laporan keuangan harus bersifat netral untuk memiliki kualitas yang andal.
-          Kelengkapan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya agar terjamin informasi nya.

Dari karakteristik kualitatif dapat dibandingkan bahwa pengguna harus mendapat informasi terkait kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut.
Pengguna dapat mengidentifikasi perbedaan kebijakan akuntansi yang diberlakukan untuk transaksi serta peristiwa lain yang sama dalam sebuah entitas syariah dari satu periode ke periode dan dalam entitas syariah yang berbeda.

KENDALA INFORMASI YANG RELEVAN DAN ANDAL
Terdapat beberapa kendala dalalm penyampaian informasi, diantaranya:

Tepat Waktu
            Untuk menyediakan informasi yang tepat waktu, seringkali perlu melaporkan sebelum seluruh aspek transaksi atau peristiwa lainnya diketahui, sehingga mengurangi keandalan informasi. Sebaliknya, jika pelaporan ditunda sampai seluruh aspek diketahui, maka informasi yang dihasilkan sangat andal tetapi kurang bermanfaat.

Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
            Keseimbangan antara biaya dan manfaat merupakan suatu kendala yang dapat terjadi daripada sutau karakteristik kualitatif. Secara substansi evaluasi biaya dan manfaat merupakan suatu proses pertimbangan (judgement process)

Keseimbangan di antara Karakteristik Kualitatif
            Keseimbangan diantara berbagai karakteristik kualitatif diperlukan. Untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai karakteristik untuk memenuhi tujuan laporan keuangan.

UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Berikut beberapa unsur laporan keuangan entitas syariah, meliputi:
1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial:
-          Laporan posisi keuangan
-          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
-          Laporan arus kas, dan
-          Laporan perubahan ekuitas

2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial:
-          Laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan
-          Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan

3. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah asset, liablitas, dana syirkah temporer, dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan laba rugi komprehensif adalah penghasilan dan laba.

POSISI KEUANGAN
Pos-pos dalam posisi keuangan, didefinisikan sebagai berikut:

ASET
Asset merupakan sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.

      Entitas syariah biasanya menggunakan asset untuk memproduksi barang atau jasa yang dapat memuaskan kebutuhan dan keperluan pelanggan. Terdapat beberapa cara untuk mengalirkan manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam asset, yaitu:
-          Digunakan baik sendiri maupun bersama asset lain dalam produksi barang dan jasa yang dijual oleh entitas syariah
-          Dipertukarkan dengan asset lain
-          Digunakan untuk menyelesaikan liabilitas
-          Dibagikan kepada para pemilik entitas syariah

Asset entitas syariah berasal dari transaksi yang terjadi di masa lalu. Entitas syariah memperoleh asset melalui pembelian atau produksi sendiri, tetapi transaksi juga dapat menghasilkan asset.
Dalam hubungan terjadinya pengeluaran dan timbulnya asset, tidak perlu harus terjadi secara bersamaan. Apabila entitas syariah melakukan pengeluaran, hal tersebut akan membuktikan bahwa entitas syariah mengejar manfaat ekonomi, tetapi bukan merupakan bukti yang konklusif bahwa suatu barang atau jasa memenuhi definisi asset telah diperoleh.         

LIABILITAS
            Liabilitas merupakan utang entitas syariah yang timbul dari peristiwa masa lalu. Karakteristik liabilitas adalah entitas syariah mempunyai kewajiban masa kini. Kewajibannya adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk tidak bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu.

            Penyelesaian kewajiban dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya sebagai berikut:
-          Pembayaran kas
-          Penyerahan asset lain
-          Pemberian jasa
-          Penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain
-          Konversi kewajiban menjadi ekuitas

DANA SYIRKAH TEMPORER
            Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima oleh entitas syariah dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana, baik sesuai dengan kebijakan entitas syariah atau kebijakan pembatas dari pemilik dana, dengan keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan. Contoh dari dana syirkah temporer diantaranya, penerimaan dana dari investasi mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, musyarakah dan akun lain yang sejenis.

            Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas. Karena entitas syariah tidak berkewajiban, ketika mengalami kerugian, untuk mengembalikan jumlah dana awal dari pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entias syariah. Disisi lain, dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas, karena  mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai kepemilikan yang sama dengan pemegang saham.

            Hubungan yang terjadi antara entitas syariah dengan pemilik dana syirkah temporer yaitu hubungan kemitraan yang berdasarkan akad mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah atau musyarakah.

            Dana syirkah temporer merupakan salah satu unsur laporan posisi keuangan di mana hal tersebut sesuai dengan prinrip syariah yang memberikan hak kepada entitas syariah untuk mengelola dan menginvestasikan dana, termasuk untuk mencampur dana dimaksud dengan dana lainnya.

            Pemilik dana syirkah temporer memperoleh keuntungan sesuai dengan kesepakatan dan menerima kerugian ebrdasarkan jumlah dana dari masing-masing pihak.

EKUITAS
            Jumlah ekuitas yang ditampilkan dalam laporan posisi keuangan bergantung pada pengukuran asset, liabilitas, dan dana syirkah temporer. Aktivitas bisnis sering dilakukan melalui beberapa bentuk entitas syariah seperti entitas perseorangan persekutuan dan trust serta badan usaha milik Negara.

KINERJA
            Laba seringkali digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar bagi ukuran yang lain seperti imbalan investasi (return on investment) atau penghasilan per saham (earnings per share)

Unsur penghasilan dan beban didefinisikan sebagai berikut:
-          Penghasilan (Income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan asset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal
-          Beban (Expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya asset atau terjadinya liabilitas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal

Penghasilan dan beban dapat disajikan dalam laporan laba rugi dengan beberapa cara yang berbeda, diantaranya pembedaan antara pos penghasilan dan beban yang berasal dan tidak berasal dari pelaksanaan aktivitas entitas syariah yang biasa (ordinary) merupakan praktek yang lazim.

Pembedaan ini dilakukan berdasarkan argumentasi bahwa sumber suatu pos adalah relevan dalam mengevaluasi kemampuan entitas syariah untuk menghasilkan kas di masa depan.

HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL
            Hak pihak keatas bagi hasil dari dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak tersebut tidak dapat dikelompokkan sebagai beban (jika untung atau pendapatan ketika rugi) namun, pihak ketiga merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan.

PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
            Pengakuan (recognition) merupakan proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan. Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pos baik dalam kata-kata atau dalam jumlah uang dan mencantumkan ke dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi komprehensif.

            Pos dapat memenuhi suatu unsur apabila:
-          Adanya kemungkinan manfaat ekonomi berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas syariah, dan
-          Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal

PROFABILITAS MANFAAT EKONOMI MASA DEPAN
            Konsep profabilitas dimaksudkan untuk menghadapi ketidakpastian lingkungan operasi entitas syariah. Seperti contoh, apabila pembayaran suatu piutang besar kemungkinan terjadi (probable) dan tidak ada bukti lainnya yang bertentangan, maka dapat dibenarkan untuk mengakui piutang tersebut sebagai asset.

PENGAKUAN ASET
            Asset akan diakui dalam laporan posisi keuangan apabila manfaat ekonominya di masa depan dapat diperoleh entitas syariah dan asset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.

Kemudian, asset tidak akan diakui dalam laporan posisi keuangan apabila pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dianggap tidak mungkin mengalir ke dalam entitas syariah setelah periode akuntansi berjalan. Sebagai alternatifnya, hal tersebut membutuhkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi komprehensif.

PENGAKUAN LIABILITAS
            Liabilitas akan diakui dalam laporan posisi keuangan apabila pengeluaran sumber daya nya mengandung manfaat ekonomi yang akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) dan jumlahnya harus diselesaikan agar dapat dikur dengan andal.

PENGAKUAN DANA SYIRKAH TEMPORER
            Pengakuan dana syirkah temporer hanya dapat dilakukan apabila entitas syariah nya memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.

PENGAKUAN PENGHASILAN
            Penghasilan dapat diakui dalam laporan laba rugi komprehensif apabila kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan asset atau penurunan liabilitas telah tejadi dan dapat diukur dengan andal.

PENGAKUAN BEBAN
            Beban dapat diakui dalam laporan laba rugi komprehensif apabila penurunan manfaat ekonomi yang berkaitan dengan penurunan asset atau peningkatan liabilitas telah terjadi. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses tersebut melibatkan pengakuan penghasilan dan beban secara gabungan atau bersamaan yang dihasilkan secara langsung dan bersama-sama.

PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Dasar pengukuran laporan keuangan sebagai berikut:
-          Biaya historis, asset dicatat sebagai biaya pengeluaran kas yang dibayar.
-          Biaya kini (current cost), asset dinilai dalam jumlah kas yang seharusnya dibayar.
-          Nilai realisasi atau penyelesaian (realizable/settlement value), asset dinyatakan dalam jumlah kas yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual asset dalam pelepasan normal.

Prinsip-prinsip yang digunakan untuk menjamin keandalan selama evaluasi:
-          Adanya indicator eksternal, seperti harga pasar yang tersedia secara luas
-          Utilisasi seluruh informasi yang relevan baik positif atau negatiif
-          Konsistensi penggunaan metode-metode penilaian yang digunakan


Comments