Akuntansi Pembiayaan Mudharabah & Musyarakah


AKUNTANSI TRANSAKSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH & MUSYARAKAH

Fani Ardita Zahrani
20171113022
STIE Indonesia Banking School

MUDHARABAH
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, tetapi apabila rugi, kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana.

Menurut PSAK 105, kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu mudharabah muqayyadah, mudharabah muthlaqah, dan mudharabah musyarakah.

1. Mudharabah Muqayyadah
            Mudharabah Muqayyadah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dimana pemilik dana memberi batasan kepada pengelola dana dalam hal tempat, cara, dan atau objek investasi. Dalam transaksi ini, bank syariah bersifat sebagai perantara yang menghubungkan pemilik dana dengan pengelola dana.

Dalam praktik perbankan, Mudharabah Muqayyadah terdiri atas dua jenis, yaitu Mudharabah Muqayyadah Executing, dan Mudharabah Muqayyadah Channeling.

Mudharabah Muqayyadah Executing yaitu bank syariah sebagai pengelola menerima dana dari pemilik dana dengan pembatasan dalam hal tempat, cara, dan atau objek investasi nya. Tetapi bank syariah memiliki kebebasan untuk melakukan seleksi terhadap calon mudharib. Sedangkan Mudharabah Muqayyadah Channeling yaitu bank syariah tidak memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon mudharib yang akan mengelola dana tersebut.

Dalam Mudharabah Muqayyadah, contoh batasannya antara lain:
-          Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
-          \Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin atau tanpa jaminan
-          Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga

2. Mudharabah Muthlaqah
            Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana, dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Kontrak mudharabah muthlaqah dalam perbankan syariah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan.

3. Mudharabah Musytarakah
            Mudharabah Musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. Akad musytarakah ini merupakan solusi dalam proses usaha, dimana pengelola dana memiliki modal yang dapat dikontribusikan dalam investasi, sedangkan di sisi lain, adanya penambahan modal ini akan meningkatkan kemajuan investasi.

Objek Akad Mudharabah
Objek Mudharabah meliputi modal dan usaha. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah.

Fatwa DSN No. 7 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, menyatakan bahwa kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib) sebagai penimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana harus memperhatikan hal-hal berikut:
-          Kegiatan usaha adalah hal eksklusif mudharib, tanpa campuran tangan penyedia dana, tetapi ia mampu mempunyai hak untuk melakukan pengawasan
-          Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan
-          Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu

Bagi hasil Mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi hasil (gross profit sharing). Bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi dengan harga pokok dan beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana Mudharabah. Sedangkan bagi hasil, dihitung dari pendapatan pengelolaan Mudharabah dikurangi harga pokok.

          Dalam hal terjadi kerugian dalam usaha nasabah, bank sebagai pemilik dana akan menanggung seluruh kerugian selama kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola dana.

Kelalaian atau kesalahan pengelola dana antara lain ditunjukkan oleh:
-          Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad
-          Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan yang telah ditentukan dalam akad
-          Hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan

MUSYARAKAH
            Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau asset non-kas yang diperkenankan oleh syariah.

Musyarakah dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

1. Musyarakah Permanen
            Musyarakah Permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.

2. Musyarakah Menurun (Musyarakah Mutanaqisha)
            Musyarakah Menurun adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha.

Mitra Aktif adalah mitra yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut.
Mitra Pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.

Objek Akad Musyarakah
Objek akad musyarakah meliputi tiga aspek, diantaranya:
1.  Modal
Berdasarkan fatwa DSN No. 8 Tahun 2000 tentang Musyarakah disebutkan bahwa modal yang diberikan dapat berupa kas dan atau asset non-kas. Modal kas dapat dalam bentuk uang tunai, emas, perak, dan setara kas lainnya yang dapat dicairkan menjadi uang. Pada prinsipnya, tidak ada jaminan dalam transaksi musyarakah, tetapi untuk menghindari penyimpangan, DSN membolehkan bank syariah meminta jaminan.

2.  Kerja
Berdasarkan fatwa DSN No. 8 tentang Musyarakah, paritisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah. Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi harus dijelaskan dalam kontrak.

3.  Keuntungan dan Kerugian
Dalam hal keuntungan, DSN mewajibkan para mitra untuk menghitung secara jelas keuntungannya untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan maupun ketika penghentian musyarakah.

Dalam hal kerugian, DSN mewajibkan kerugian dibagi antara para mitra secara proporsional menurut bagian masing-masing. Apabila rugi disebabkan oleh kelalaian mitra pengelola, maka rugi tersebut ditanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah. Rugi karena kelalaian mitra pengelola di perhitungkan sebagai pengurang modal mitra pengelola, kecuali mitra tersebut mengganti kerugian tersebut dengan dana baru.

REFERENSI:

Rizal Yaya., Aji Erlangga Martawireja., dan Ahim Abdurahim. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer (Edisi 2). Jakarta: Salemba Empat.
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI)
PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
PSAK 106: Akuntansi Musyarakah

Comments