Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah

Penghimpunan dana masyarakat di perbankan syariah tidak jauh berbeda dengan penghimpunan dana pada perbankan konvensional, misalnya seperti giro, tabungan, dan deposito. Ketiga jenis instrumen tersebut biasa disebut dengan Dana Pihak Ketiga (DPK). Mekanisme yang digunakan oleh bank syariah berbeda dengan penghimpunan bank konvensional, seperti tidak adanya bunga yang lazim digunakan oleh bank konvensional dalam memberikan keuntungan kepada nasabah.
Mekanisme penghimpunan dana pihak ketiga terbagi menjadi dua jenis, yaitu wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil), secara teori pengklasifikasian penghimpunan dana di bank syariah didasarkan pada penghimpunan wadiah dan mudharabah.

1. Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet ataupun giro. Mekanisme tabungan yang dibenarkan oleh DSN bagi bank syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.

·         Akuntansi Tabungan Mudharabah
Berdasarkan PSAK paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset non-kas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.

Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah
Beberapa transaksi terkait tabungan mudharabah dapat mengakibatkan bertambahnya saldo tabungan mudharabah. Transaksi tersebut antara lain setoran tunai nasabah, transferan dari kantor cabang lain ke rekening nasabah, transfer dari bank lain ke rekening nasabah, dan penerimaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah.

Transaksi Pengurangan Tabungan Mudharabah
Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan berkurangnya saldo tabungan mudharabah adalah penarikan dana oleh nasabah, transfer ke rekening lain pada bank yang sama, serta penarikan biaya administrasi tabungan, pajak dan lainnya oleh bank.

·         Akuntansi Tabungan Wadiah
Pada prinsipnya, akuntansi tabungan wadiah tidak jauh berbeda dengan akuntansi tabungan mudharabah. Perbedaan dari kedua jenis penghimpunan tersebut adalah dalam hal insentif yang diterima oleh nasabah. Seperti yang dijelaskan dalam PAPSI 2013, tabungan wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik rekening. Setoran tabungan wadiah yang diterima secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran tabungan wadiah melalui kliring diakui setelah efektif diterima (hal. 11.2).
Insentif yang diberikan kepada nasabah tabungan mudharabah disebut dengan hak pihak ketiga atas bagi hasil yang dihitung dalam persentase tertentu yang harus dibayar oleh bank sesuai dengan tingkat keuntungan bank syariah.

2. Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. (Rizal Yaya, dkk. 2009:97) Dalam perbankan syariah mekanisme giro yang dibenarkan terdapat dua jenis, yaitu wadiah dan mudharabah. Tetapi dalam skema perbankan syariah yang sering digunakan adalah giro wadiah.

·         Giro Wadiah
Akad yang digunakan adalah akad penitipan dana dengan ketentuan penitip dana mengizinkan kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan tersebut dan bank wajib mengembalikan apabila sewaktu-waktu penitip mengambil dana tersebut. Bank bertanggung jawab atas pengembalian dana apabila sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah pemilik dana titipan. Dalam giro wadiah, bank syariah diperbolehkan memberikan bonys sukarela kepada pemilik dana dengan syarat tidak diperjanjikan di muka.

Transaksi Penambahan Giro Wadiah
Rekening giro wadiah dapat bertambah melalui transaksi penyetoran tunai, transfer dari tabungan maupun giro cabang lain dari bank yang sama, penerimaan cek dari nasabah bank lain yang diuangkan oleh nasabah suatu bank, dan penerimaan bonus giro wadiah dari bank syariah.

Transakasi Pengurangan Giro Wadiah
Beberapa transaksi yang berakibat terjadinya kekurangan saldo giro wadiah antara lain adalah penarikan cek oleh nasabah untuk ditukar secara tunai, penarikan bilyet giro untuk ditransfer ke cabang lain bank yang sama atau ke nasabah bank lain, serta potongan administrasi dan pajak tabungan.

·         Giro Mudharabah
Akad yang digunakan dalam transaksi ini adalah akad mudharabah, dimana akad yang digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Dalam transaksi ini, insentif yang diterima oleh nasabah adalah bagi hahsil dalam persentase tertentu yang harus diibayar oleh bank sesuai dengan tingkat keuntungan bank syariah.

3. Deposito Mudharabah
            Dalam transaksi deposito mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik dana dan bank bertindak sebagai pengelola dana. Modal yang didepositokan harus dinyatakan dalam bentuk tunai dan bukan piutang, serta pembagian piutang harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam pembukuan rekening. Selama jangka waktu tersebut, saldo deposito bersifat tetap, karena pengambilan deposito hanya dilakukan saat jatuh tempo, bagi hasil yang diterima oleh nasabah dimasukkan ke rekening yang lain, dan pajak yang dibayar langsung diambil dari bagi hasil yang akan diberikan kepada nasabah.

JURNAL TRANSAKSI AKUNTANSI DENGAN PRINSIP WADIAH

Pada Saat Penerimaan
Db. Kas/Kliring/Pemindahbukuan
      Kr. Giro/Tabungan Wadiah

Pada Saat Penarikan
Db. Giro/Tabungan Wadiah
      Kr. Kas/Kliring/Pemindahbukuan

Pembayaran Bonus
Db. Beban Bonus Giro/Tabungan Wadiah
      Kr. Giro/Tabungan Wadiah
      Kr. Kewajiban Pajak Penghasilan

Pada Saat Penerimaan Transfer dari Cabang Berbeda
Db. RAK Cabang
      Kr. Giro/Tabungan Wadiah

Pada Saat Transfer ke Cabang Berbeda
Db. Giro/Tabungan Wadiah
      Kr. RAK Cabang

Pada Saat Penerimaan Transfer dari Bank Berbeda
Db. Giro pada Bank Indonesia
      Kr. Giro/Tabungan Wadiah

Pada Saat Transfer ke Bank Berbeda
Db. Giro/Tabungan Wadiah
      Kr. Giro pada Bank Indonesia

JURNAL TRANSAKSI AKUNTANSI DENGAN PRINSIP MUDHARABAH

 Pada Saat Penerimaan Setoran
Db. Kas/Kliring
Kr. Dana Syirkah Temporer-Tabungan/Deposito Mudharabah

Pada Saat Penarikan
Db. Dana Syirkah Temporer-Tabungan/Deposito Mudharabah
Kr.  Kas/Pemindahbukuan/Kliring

Pada Saat Dilakukan Perhitungan Bagi Hasil
Db. Bagian Pihak Ketiga atas Pendapatan
Kr. Bagi Hasil yang Belum Dibagikan

Pada Saat Pembayaran Bagi Hasil
Db. Bagi Hasil yang Belum Dibagikan 
Kr.   Kas/Rekening/Kliring

Pada Saat Deposito Mudharabah Jatuh Tempo
Db.  Dana Syirkah Temporer-Deposito Mudharabah
Kr.   Kas/Rekening/Kliring

Contoh Laporan Keuangan Bank Syariah Mandiri tahun 2018
            Berikut contoh laporan posisi keuangan Bank Syariah Mandiri:

PT. Bank Syariah Mandiri
Laporan Posisi Keuangan
31 Desember 2018
(dinyatakan dalam jutaan rupiah)
            Aset
Kas
1.324.081
Giro pada Bank Indonesia
9.658.298

            Liabilitas
Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer dan Bonus Wadiah Pihak Ketiga yang Belum Dibagikan
79.117
Giro Wadiah Pihak Ketiga
8.050.127
Tabungan Wadiah Pihak Ketiga
3.751.449

            Dana Syirkah Temporer
Investasi Terikat Giro Pihak Ketiga
674.923
Investasi Terikat Tabungan Pihak Ketiga
908.012
Investasi Tidak Teirkat Tabungan Mudharabah Pihak Ketiga
30.265.598
Investasi Tidak Terikat Deposito Mudharabah Pihak Ketiga
40.772.071

REFERENSI
Rizal Yaya, Ajie Erlangga Martawireja, dan Ahim Abdurahim. (2014) Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer (Edisi 2). Jakarta: Salemba Empat.
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI)
Laporan Keuangan Bank Syariah Mandiri (Audited) tahun 2018

Comments