Penghimpunan
dana masyarakat di perbankan syariah tidak jauh berbeda dengan penghimpunan
dana pada perbankan konvensional, misalnya seperti giro, tabungan, dan
deposito. Ketiga jenis instrumen tersebut biasa disebut dengan Dana Pihak
Ketiga (DPK). Mekanisme yang digunakan oleh bank syariah berbeda dengan
penghimpunan bank konvensional, seperti tidak adanya bunga yang lazim digunakan
oleh bank konvensional dalam memberikan keuntungan kepada nasabah.
Mekanisme penghimpunan
dana pihak ketiga terbagi menjadi dua jenis, yaitu wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi
hasil), secara teori pengklasifikasian penghimpunan dana di bank syariah
didasarkan pada penghimpunan wadiah dan
mudharabah.
1. Tabungan
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet ataupun
giro. Mekanisme tabungan yang dibenarkan oleh DSN bagi bank syariah adalah
tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.
·
Akuntansi Tabungan
Mudharabah
Berdasarkan
PSAK paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana
(nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer
sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset non-kas yang diterima. Pada akhir
periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.
Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah
Beberapa transaksi
terkait tabungan mudharabah dapat mengakibatkan bertambahnya saldo tabungan
mudharabah. Transaksi tersebut antara lain setoran tunai nasabah, transferan dari
kantor cabang lain ke rekening nasabah, transfer dari bank lain ke rekening
nasabah, dan penerimaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah.
Transaksi Pengurangan Tabungan Mudharabah
Beberapa
transaksi yang dapat mengakibatkan berkurangnya saldo tabungan mudharabah
adalah penarikan dana oleh nasabah, transfer ke rekening lain pada bank yang
sama, serta penarikan biaya administrasi tabungan, pajak dan lainnya oleh bank.
·
Akuntansi
Tabungan Wadiah
Pada prinsipnya,
akuntansi tabungan wadiah tidak jauh berbeda dengan akuntansi tabungan
mudharabah. Perbedaan dari kedua jenis penghimpunan tersebut adalah dalam hal
insentif yang diterima oleh nasabah. Seperti yang dijelaskan dalam PAPSI 2013,
tabungan wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan
oleh pemilik rekening. Setoran tabungan wadiah yang diterima secara tunai
diakui pada saat uang diterima. Setoran tabungan wadiah melalui kliring diakui
setelah efektif diterima (hal. 11.2).
Insentif yang
diberikan kepada nasabah tabungan mudharabah disebut dengan hak pihak ketiga
atas bagi hasil yang dihitung dalam persentase tertentu yang harus dibayar oleh
bank sesuai dengan tingkat keuntungan bank syariah.
2. Giro
Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. (Rizal Yaya,
dkk. 2009:97) Dalam perbankan syariah mekanisme giro yang dibenarkan terdapat
dua jenis, yaitu wadiah dan mudharabah. Tetapi dalam skema perbankan syariah
yang sering digunakan adalah giro wadiah.
·
Giro Wadiah
Akad yang
digunakan adalah akad penitipan dana dengan ketentuan penitip dana mengizinkan
kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan tersebut dan bank wajib
mengembalikan apabila sewaktu-waktu penitip mengambil dana tersebut. Bank
bertanggung jawab atas pengembalian dana apabila sewaktu-waktu ditarik oleh
nasabah pemilik dana titipan. Dalam giro wadiah, bank syariah diperbolehkan
memberikan bonys sukarela kepada pemilik dana dengan syarat tidak diperjanjikan
di muka.
Transaksi Penambahan Giro Wadiah
Rekening giro
wadiah dapat bertambah melalui transaksi penyetoran tunai, transfer dari
tabungan maupun giro cabang lain dari bank yang sama, penerimaan cek dari
nasabah bank lain yang diuangkan oleh nasabah suatu bank, dan penerimaan bonus
giro wadiah dari bank syariah.
Transakasi Pengurangan Giro Wadiah
Beberapa transaksi
yang berakibat terjadinya kekurangan saldo giro wadiah antara lain adalah
penarikan cek oleh nasabah untuk ditukar secara tunai, penarikan bilyet giro
untuk ditransfer ke cabang lain bank yang sama atau ke nasabah bank lain, serta
potongan administrasi dan pajak tabungan.
·
Giro
Mudharabah
Akad yang
digunakan dalam transaksi ini adalah akad mudharabah, dimana akad yang
digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana dan pengelola dana untuk
melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua
belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Dalam transaksi ini,
insentif yang diterima oleh nasabah adalah bagi hahsil dalam persentase tertentu
yang harus diibayar oleh bank sesuai dengan tingkat keuntungan bank syariah.
3. Deposito Mudharabah
Dalam
transaksi deposito mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik dana dan bank
bertindak sebagai pengelola dana. Modal yang didepositokan harus dinyatakan
dalam bentuk tunai dan bukan piutang, serta pembagian piutang harus dinyatakan
dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam pembukuan rekening. Selama jangka
waktu tersebut, saldo deposito bersifat tetap, karena pengambilan deposito
hanya dilakukan saat jatuh tempo, bagi hasil yang diterima oleh nasabah dimasukkan
ke rekening yang lain, dan pajak yang dibayar langsung diambil dari bagi hasil
yang akan diberikan kepada
nasabah.
JURNAL TRANSAKSI AKUNTANSI DENGAN
PRINSIP WADIAH
Pada Saat Penerimaan
Db.
Kas/Kliring/Pemindahbukuan
Kr.
Giro/Tabungan Wadiah
Pada Saat Penarikan
Db.
Giro/Tabungan Wadiah
Kr.
Kas/Kliring/Pemindahbukuan
Pembayaran Bonus
Db.
Beban Bonus Giro/Tabungan Wadiah
Kr.
Giro/Tabungan Wadiah
Kr.
Kewajiban Pajak Penghasilan
Pada Saat Penerimaan Transfer dari
Cabang Berbeda
Db.
RAK Cabang
Kr.
Giro/Tabungan Wadiah
Pada Saat Transfer ke Cabang Berbeda
Db.
Giro/Tabungan Wadiah
Kr.
RAK Cabang
Pada Saat Penerimaan Transfer dari
Bank Berbeda
Db.
Giro pada Bank Indonesia
Kr.
Giro/Tabungan Wadiah
Pada Saat Transfer ke Bank Berbeda
Db.
Giro/Tabungan Wadiah
Kr.
Giro pada Bank Indonesia
JURNAL TRANSAKSI AKUNTANSI DENGAN
PRINSIP MUDHARABAH
Pada Saat
Penerimaan Setoran
Db.
Kas/Kliring
Kr. Dana Syirkah Temporer-Tabungan/Deposito
Mudharabah
Pada Saat Penarikan
Db.
Dana Syirkah Temporer-Tabungan/Deposito Mudharabah
Kr. Kas/Pemindahbukuan/Kliring
Pada Saat Dilakukan Perhitungan Bagi
Hasil
Db.
Bagian Pihak Ketiga atas Pendapatan
Kr. Bagi Hasil yang Belum Dibagikan
Pada Saat Pembayaran Bagi Hasil
Db.
Bagi Hasil yang Belum Dibagikan
Kr. Kas/Rekening/Kliring
Pada Saat Deposito Mudharabah Jatuh
Tempo
Db. Dana
Syirkah Temporer-Deposito Mudharabah
Kr. Kas/Rekening/Kliring
Contoh Laporan
Keuangan Bank Syariah Mandiri tahun 2018
Berikut
contoh laporan posisi keuangan Bank Syariah Mandiri:
PT. Bank Syariah
Mandiri
Laporan Posisi
Keuangan
31 Desember 2018
(dinyatakan dalam
jutaan rupiah)
Aset
Kas
|
1.324.081
|
Giro pada Bank Indonesia
|
9.658.298
|
Liabilitas
Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer dan Bonus
Wadiah Pihak Ketiga yang Belum Dibagikan
|
79.117
|
Giro Wadiah Pihak Ketiga
|
8.050.127
|
Tabungan Wadiah Pihak Ketiga
|
3.751.449
|
Dana Syirkah Temporer
Investasi Terikat Giro Pihak Ketiga
|
674.923
|
Investasi Terikat Tabungan Pihak Ketiga
|
908.012
|
Investasi Tidak Teirkat Tabungan Mudharabah
Pihak Ketiga
|
30.265.598
|
Investasi Tidak Terikat Deposito Mudharabah
Pihak Ketiga
|
40.772.071
|
REFERENSI
Rizal Yaya, Ajie Erlangga Martawireja, dan
Ahim Abdurahim. (2014) Akuntansi
Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer (Edisi 2). Jakarta: Salemba
Empat.
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
(PAPSI)
Laporan Keuangan Bank Syariah Mandiri
(Audited) tahun 2018
Comments
Post a Comment