Persentase Akad Pada Pembiayaan BSM 2018


PERSENTASE AKAD PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH MANDIRI 2018
Fani Ardita Zahrani
20171113022
STIE Indonesia Banking School

Akad
Nilai
Persentase
Murabahah
Rp 38.355.135
37%
Istishna
Rp 359
0,0003%
Ijarah
Rp 37.007.475
36%
Qardh
Rp 4.044.308
4%
Mudharabah
Rp 3.226.605
3%
Musyarakah
Rp 20.622.671
20%
Tagihan Akseptasi
Rp 246
0,0002%
TOTAL
Rp 103.256.799
100%

Penjelasan:
Pembiayaan diatas menggunakan pemebiayaan dengan skema akad Murabahah, dimana Murabahah merupakan pembiayaan dengan porsi yang paling besar. Pembiayaan Murabahah juga memiliki karakteristik resiko yang paling rendah diantara pembiayaan-pembiayaan lainnya.
Dalam praktik perbankannya, Bank Syariah lebih banyak menggunakan akad Murabahah dalam penyaluran pembiayaannya. Dari karakteristik pembiayaann Murabahah dalam besaran angsuran dan margin juga menyatakan bahwa penggunaan akad Murabahah dapat mengurangi tingkat resiko pembiayaan.
Dapat di lihat bahwa Bank Syariah di Indonesia cenderung lebih menyukai pembiayaan-pembiayaan dengan nilai resiko yang relatif rendah. Hal ini dilihat dari komposisi pembiayaan di atas bahwa dominasi pembiayaan tersalur adalah menggunakan akad murabahah, kemudian disusul dengan Ijarah dan musyarakah. Dominasi pembiayaan murabahah dibandingkan pembiayaan-pembiayaan dengan akad lain juga membuktikan bahwa secara rasional, untuk mempertahankan profitabilitas dan efisiensi serta pengelolaan risiko pembiayaan bank syariah akan cenderung memaksimalkan pembiayaan dengan akad murabahah dibandingkan akad-akad lain.

Bank Syariah Mandiri. (2018). Laporan tahunan 2018.
            Yuliani Nana. (2015). Pembiayaan di Bank Syariah didominasi Murabahah. Kompasiana.com.
Khan, Tariqullah Dan Habib Ahmed. (2001). Risk Management An Analysis Of Issues In Islamic Financial Industry, IRTI Occasional Paper.

Comments